Senin, 09 Maret 2020

Shahih Sunan Abu Daud Kitab WASIAT 8. Hal yang Diperbolehkan bagi Wali Anak Yatim untuk Mengambil Sebagian Harta Anak Yatim Tersebut




عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي فَقِيرٌ لَيْسَ لِي شَيْءٌ وَلِي يَتِيمٌ قَالَ فَقَالَ كُلْ مِنْ مَالِ يَتِيمِكَ غَيْرَ مُسْرِفٍ وَلَا مُبَادِرٍ وَلَا مُتَأَثِّلٍ

2872. Dari Abdullah bin Amru bin Al Ash: Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW lalu berkata, "Aku adalah orang fakir yang tidak mempunyai apa-apa, sementara aku mengurus seorang anak yatim?" Rasulullah lalu bersabda, "Makanlah sebagian harta anak yatimmu dengan tak berlebihan, tanpa menghamburkan dan tidak mengambil pokok harta itu." (Hasan Shahih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar